Jumat, 21 Desember 2012

HUKUM NIKAH ULANG PADA PERKAWINAN HAMIL DILUAR NIKAH


HUKUM NIKAH ULANG PADA PERKAWINAN HAMIL DILUAR NIKAH


A.                 Kesimpulan
Setelah penulis menyelesaikan bab demi bab, maka sampailah penulis pada bab penutup sebagai bab terakhir. Dan berdasarkan basil penelitian tentang hukum nikah ulang pada perkawinan hamil, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1.             Bahwa yarg dimaksud dengan pemikahan ulang adalah pemikahan yang dilakukan oleh pasangan yang menikah dalam keadaan hamil yang diulang untuk kedua kalinya setelah melahirkan.
2.        Bahwa tata cara pelaksaan pemikahan ulang di masyarakal Desa Cot Girek adalah sama dengan tata cara pelaksanaan Pernikahan yang dilangsungkan pada saat hamil baik itu rukun nikahnya, maupun syarat-syaratnya. Sementara itu sebelum dilangsungkannya aqad nikah, calon pria mernberikan mahar dan mahar itu adalah mahar baru yang jenis dan takarannya sama dengan mahar yang" diberikan pada saat pemikahan dalam keadaan hamil. Hanya saja terdapat perbedaan yaitu perihal pendaftaran perkawinan pada petugas nikah (P3N). Pemikahan ulang ini tidak lagi didaftarkan mengingat pemikahan mereka yang pertama telah terdaftar di Kantor Urusan Agama. Adapun pemikahan ulang itu dilakukan setelah 40 hari setelah melahirkan.
3.        Adapun faktor terjadinya pemikahan ulang di antaranya adalah:
a.       Karena adanya anggapan pernikahan yang dilakukan dalam
keadaan hamil adalah tidak sah.
b.      Karena adanya pemyataan haram menikahkan wanita yang dalam
keadaan hamil meskipun disebabkan zina.
c.       Karena untuk menutup aib keluarga dan untuk menunjukkan bahwasanya laki-laki yang menghamili wanita tersebut  bertarggung jawab.
4.    Bahwa hukum pernikahan ulang di masyarakat Desa Cot Girek menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tidak ada hukum karena bahasa yang digunakan di dalam KHI adalah tidak diperlukan, hanya saja bila. dikaitkan ke dalam hukum taklifi maka hukumnya adalah makruh mengingat pernikahan ulang itu adalah perbuatan yang sia-sia.   Sementara pernikahan atau akad yang dilakukan pada saat hamil adalah sah.


B.                 Saran-Saran
Sebagaimana hasil penelitian yang telah penulis rampungkan bahwa tidak diperlukannya lagi. pernikahan ulang setelah wanita yang hamil dikarenakan zina itu menikah pada saat ia hamil, karena pernikahan yang dilakukan pada saat hamil adalah boleh dan aqadnya pun dianggap sah. Oleh karena itu, agar tidak terjadinya lagi pernikahan ulang ke depannya tentunya penulis menyarankan kepada para alim


ulama yang ada di Cot Girek  hendaknya ketika mengadakan acara pengajian Bisa membahas hal ini dan menyampaikan pendapat para Ulama mazhab yang empat kitab fiqih klasik dan bertujuan untuk memberikan solusi bagi permasalahan komtemporer yang terjadi di Indonesia khususnya.
Kemudian dari pada itu pula, hendaknyalah kita selaku orang awam menrima dan mengamalkan pendapat para ulama mazhab dan janganlah kita berlagak sok pintar dan mengetahui segaila-galanya. Mengingat terkadang perrnasalahan seperti itu bisa memmbuahkan konflik bila kita tidak merujuknya ke berbagai sumber ajaran Agama

1 komentar: