HUKUM NIKAH ULANG PADA PERKAWINAN HAMIL DILUAR NIKAH
HUKUM NIKAH ULANG PADA PERKAWINAN HAMIL DILUAR NIKAH
Setelah penulis menyelesaikan bab
demi bab, maka sampailah penulis pada bab penutup sebagai bab terakhir. Dan
berdasarkan basil penelitian tentang hukum nikah ulang pada perkawinan hamil,
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Bahwa yarg dimaksud dengan
pemikahan ulang adalah pemikahan yang dilakukan oleh pasangan yang menikah
dalam keadaan hamil yang diulang untuk kedua kalinya setelah melahirkan.
2.
Bahwa tata cara pelaksaan
pemikahan ulang di masyarakal Desa Cot Girek adalah sama dengan tata cara pelaksanaan Pernikahan yang
dilangsungkan pada saat hamil baik
itu rukun nikahnya, maupun syarat-syaratnya. Sementara itu sebelum dilangsungkannya
aqad nikah, calon pria mernberikan mahar dan mahar itu adalah mahar baru
yang jenis dan takarannya sama dengan
mahar yang" diberikan pada saat pemikahan
dalam keadaan hamil. Hanya saja terdapat perbedaan yaitu perihal pendaftaran
perkawinan pada petugas nikah (P3N). Pemikahan
ulang ini tidak lagi didaftarkan mengingat pemikahan mereka yang pertama telah
terdaftar di Kantor Urusan Agama. Adapun pemikahan ulang itu dilakukan setelah 40 hari setelah melahirkan.
3.
Adapun faktor terjadinya pemikahan
ulang di antaranya adalah:
a. Karena adanya anggapan pernikahan yang dilakukan dalam
keadaan hamil adalah tidak sah.
keadaan hamil adalah tidak sah.
b. Karena
adanya pemyataan haram menikahkan wanita yang dalam
keadaan hamil meskipun disebabkan zina.
keadaan hamil meskipun disebabkan zina.
c. Karena untuk menutup aib keluarga dan untuk menunjukkan
bahwasanya laki-laki yang menghamili wanita tersebut bertarggung jawab.
4. Bahwa hukum
pernikahan ulang di masyarakat Desa Cot Girek menurut Kompilasi Hukum Islam
adalah tidak ada hukum karena bahasa yang digunakan di dalam KHI adalah tidak
diperlukan, hanya saja bila. dikaitkan ke dalam hukum taklifi maka hukumnya adalah makruh mengingat
pernikahan ulang itu adalah perbuatan yang sia-sia. Sementara pernikahan atau akad yang
dilakukan pada saat hamil adalah sah.
B.
Saran-Saran
Sebagaimana hasil penelitian yang
telah penulis rampungkan bahwa tidak diperlukannya lagi. pernikahan ulang
setelah wanita yang hamil dikarenakan zina itu menikah pada saat ia hamil,
karena pernikahan yang dilakukan pada saat hamil adalah boleh dan aqadnya pun
dianggap sah. Oleh karena itu, agar tidak
terjadinya lagi pernikahan ulang
ke depannya tentunya penulis menyarankan kepada para alim
ulama
yang ada di Cot Girek hendaknya ketika
mengadakan acara pengajian Bisa membahas hal ini dan menyampaikan pendapat
para Ulama mazhab yang empat kitab fiqih klasik dan bertujuan untuk
memberikan solusi bagi permasalahan komtemporer yang terjadi di Indonesia
khususnya.
Kemudian
dari pada
itu pula, hendaknyalah kita selaku orang awam menrima dan mengamalkan pendapat
para ulama mazhab dan janganlah kita berlagak sok pintar dan mengetahui segaila-galanya.
Mengingat terkadang perrnasalahan seperti itu bisa memmbuahkan konflik bila
kita tidak merujuknya ke berbagai sumber ajaran Agama
mantap gan infonye
BalasHapusthanks
Souvenir Pernikahan Murah Kediri